Cabut Perkara, Penyidik Polrestabes Medan Minta 6.5 Juta Rupiah

    Cabut Perkara, Penyidik Polrestabes Medan Minta 6.5 Juta Rupiah
    Kasus penggelapan di Polrestabes Medan, Pelaku dan penadah tidak dapat ditangkap, pelapor cabut perkara diduga dimintai uang sebesar 6.5 Juta rupiah, Senin (4/12).

    MEDAN - Kabar tak sedap menimpa Polrestabes Medan. Pasalnya, warga yang hendak mencabut laporan pengaduan terkait penggelapan kendaraan bermotor diduga dipungut biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.

    Posma (49), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestabes Medan.

    Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 10:48 Wib.

    Awalnya, Posma meminjamkan mobil kepada Ricky Hanafi, mobil itu rencananya digunakan oleh Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Padang, Sumatera Barat.

    Mobil Toyota Agya warna silver metalik itu dipinjam Ricky pada tanggal 11 Juni 2023. Merasa mobil yang dipinjam Ricky tak kunjung dikembalikan, lantas Rosma membuat laporan ke Polrestabes Medan.

    Dalam proses penyelidikan, Personil Polrestabes Medan menemukan mobil yang dilaporkan Posma disekitar Jalan Masjid Taufik.

    Herannya, dalam menemukan mobil tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak berhasil mengamankan pelaku penggelapan maupun penadahnya.

    Singkat cerita, Pelapor atas nama Rosma lantas ingin mencabut laporan nya yang dibuat di Polrestabes Medan.

    Pencabutan laporannya dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara diduga harus membayar biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.

    "Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, " ungkap ER, Senin (4/11).

    Dijelaskan ER, uang kutipan tersebut guna untuk meminta tanda tangan Kanit Polrestabes Medan. Cabut perkaranya sendiri sudah diajukan pada tanggal 1 Desember 2023.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapannya terkait dugaan permintaan uang sebesar 6, 5 juta rupiah untuk memuluskan pencabutan perkara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Natal 2023...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Pesantren Modern Milik Darma Putra Rangkuti Diresmikan Musa Rajekshah
    55 Kapal Penumpang Diperiksa dan Diberi Tanda Sticker, Dua Diantaranya Diberikan Surat Teguran
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita

    Ikuti Kami