Rugikan Keuangan Negara, Kepala Desa Lau Tawar Inginap Dihotel Prodeo Jeruji Besi Polres Dairi

    Rugikan Keuangan Negara, Kepala Desa Lau Tawar Inginap Dihotel Prodeo Jeruji Besi Polres Dairi

    DAIRI-Diduga merugikan keuangan negara sebesar 485 juta lebih, Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi 2019 berinisial BS. MSM alias BSS harus menginap di Rungan Tahanan Mapolres Dairi sejak Kamis 06 Juli 2023

    Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem berinisial BS. MSM alias BSS ditahan oleh Jajaran kepolisian resort Dairi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Tahun Anggaran 2019

    Penahatan Kepala Desa Lau Tawar berinisial BS. MSM alias BSS dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK,   MM melalui Kasat reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya, Jumat 07 Juli 2023

    Kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba juga menjelaskan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lau Tawar diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,  

    Dijelaskan, September 2021 Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi telah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 dan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

    Selain itu, berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899, 00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019

    Kepala Desa Lau Tawar berinisial BS. MSM alias BSS juga tidak membayarkan sebagian penghasilan tetap perangkat desa,  belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford sepanjang 700x 3m

    “Kemudian PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa, berdasarkan 3 alat bukti yang  yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan telah melakukan mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).

    Sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

    Selanjutnya penyidik sat reskrim Polres Dairi akan mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019, ”terang Kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Gembira, PT Samosir Pribumi Transport...

    Artikel Berikutnya

    Selenggarakan Regional Meeting di UMSU,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Pesantren Modern Milik Darma Putra Rangkuti Diresmikan Musa Rajekshah
    55 Kapal Penumpang Diperiksa dan Diberi Tanda Sticker, Dua Diantaranya Diberikan Surat Teguran
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita

    Ikuti Kami